Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heavenlinggaAvatar border
TS
heavenlingga
Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional



Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional. (Foto: Pixabay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional.

Berdasarkan salinan UU yang dapat diakses melalui laman setneg.go.id, Senin, 29 April 2024, pasal 1 (ayat 1) menyebutkan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 dari pasal 1 menegaskan bahwa kewenangan khusus Provinsi DKJ terkait dengan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dilansir dari Antara, ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diatur dalam pasal 63, menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi DKJ tetap berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKJ ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 memberikan kejelasan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, urusan pemerintahan dan kenegaraan yang berada di Ibu Kota Negara, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya, yang berdasarkan UU berada di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur detail rencana induk IKN.

Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU DKJ di Jakarta pada tanggal 25 April 2024, dan undang-undang tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Kawasan Aglomerasi

Pasal 1 UU DKJ mendefinisikan Kawasan Aglomerasi sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan terhubung dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, meskipun administratif berbeda, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, yang meliputi Pasal 51 hingga 60. Pasal 51 (1) menegaskan pembentukan Kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya.

Pasal 51 ayat (2) menjelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk sesuai dengan Pasal 55 (1), yang bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional di Kawasan Aglomerasi serta dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (3).


Sumber : Link Referensi
sumurpanggang
sumurpanggang memberi reputasi
1
75
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan