Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pempekmaknyusAvatar border
TS
pempekmaknyus
(Bejat) Ayah Tega rudapaksa 2 Putrinya hingga Melahirkan 7 Anak
WONDAMA, KOMPAS.com — DN,
pria berumur berumur 64 tahun,
warga Kampung Kaibi Distrik
Wondiboi, Kabupaten Teluk Bintuni,
dilaporkan ke polisi karena diduga
telah memerkosa 2 anak kandungnya
sendiri.Perbuatan DN yang dilakukan dari2001 hingga 2014 itu menyebabkan kedua anaknya hamil dan telah memiliki anak.

Kasat Reskrim Teluk Wondama, Iptu
Febrian Mabuay didampingi Kaur Bin
Ops Reskrim Ipda Abd Muchlis
Tanaiyo, membenarkan telah
menerima laporan kasus asusila yang
dilakukan seorang bapak terhadap
dua putri kandungnya.

“Laporan kasus asusila ini diperoleh
dari tante kedua anak ini," jelas
Febrian, Rabu (26/2/2014).
Febrian menjelaskan, dalam
laporannya disebutkan, perbuatan
sang ayah mengakibatkan satu
putrinya telah memiliki 5 orang
anak. Bahkan kini, dia sedang
mengandung anak yang keenam,
sedangkan satu putrinya lagi sudah
memiliki 2 anak.

Febrian mengatakan, kasus asusila
ini diketahui setelah adanya
kecurigaan dari tante korban yang
melihat gerak-gerik tak wajar kedua
kemenakannya ketika melihat sang
ayah. Tante korban kemudian
menanyakan hal ini kepada kedua
korban.

Awalnya kedua korban takut
menceritakan perbuatan bejat sang
ayah itu. Namun, karena sudah
mulai tidak tenang dengan sang
ayah yang setiap kali mau
bersetubuh selalu mengancam,
akhirnya kedua korban berterus
terang.
Dalam pemeriksaan intensif yang
dilakukan penyidik Polres, kedua
korban pun menceritakan hal yang
sesungguhnya. Bahkan kedua korban
mengakui kalau anak-anak yang saat
ini bersama mereka adalah hasil
perbuatan dari sang ayah kandung.
“Memang waktu melakukan
hubungan intim, tersangka selalu
mengancam para korban. Bahkan
tersangka juga mengancam agar
peristiwa ini jangan sampai
diceritakan kepada siapa pun.
Jika diceritakan, maka tersangka akan
menghukum mereka (korban, red).
Selain itu juga menurut pengakuan
tersangka, perbuatan ini dilakukan
karena dituntut oleh ilmu hitam
yang ada pada dirinya, agar mata
pencarian keluarga mereka
dibukakan jalan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, tersangka
juga mengatakan kalau anak-anaknya
tidak melayani nafsu bejat, maka
mereka akan terkena karma.

Tersangka juga menyuruh kedua
korban berbohong ketika ada yang
menanyakan anak-anak mereka,
untuk mengaku anak tersebut dari
suami yang sudah meninggal.
Febrian mengatakan, tersangka
selalu melakukan hubungan intim
dengan ancaman..
Bahkan pernah sekali saat berhubungan, tersangka
sedang memegang balok kayu.
Akibat perbuatannya, tersangka akan
dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.
“Tersangka mengakui semua
perbuatannya,” jelas Febrian.
0
3.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan